Tim Terpadu Penertiban Ilegal Minig
Kabupaten Kutai Barat akan turun melakukan penertiban terhadap penambang liar
di lokasi eks PT. KEM awal Oktober 2014
RRI Sdw Kubar: Aksi penambang liar (illegal mining) pada bekas tambang emas
PT. Kelian Equatorial Mining (Kem) masih terus merajalela. Warga bahkan tak
menghiraukan peringatan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang meminta untuk
segera meninggalkan lokasi paling lambat tanggal 3 oktober 2014 mendatang.
Untuk
mengatasi hal ini pemerintah daerah telah melakukan rapat koordinasi dan
membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Kehutanan, Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T),
Kodim dan Polres Kutai Barat. Kepada
RRI di Sendawar, Sekertaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Aminudin mengatakan, Tim
gabungan dibawah koordinas Pemkab Kubar akan turun ke lokasi tanggal 2 oktober 2014
mendatang, untuk mengamankan dan membubarkan penambang liar yang masih
melakukan aksinya. Pasalnya diduga aksi illegal mining tersebut didalangi
sejumlah oknum yang ingin mencari keuntungan sendiri, sehingga masyarakat masih
bebas masuk ke lokasi yang telah ditutup hampir sepuluh tahun tersebut. Meski demikian
Aminudin menegaskan, untuk menghindari konflik sosial pemerintah tetap mengambil
langkah persuasif dan elegan.
“Harapannya penertiban itu bisa berjalan
dengan baik tidak menimbulakn gejolak sosial apa lagi kita menertibakan
masyarakat kita sendiri. Kepada tim kita berharap bisa menertibkan dengan
elegan dan tidak arogan,” ungkapnya.
Aminudin
menambahkan, tindakan penertiban tersebut karena aksi penambang liar ini sangat
mengancam lingkunan dan masyarakat serta hutan lindung di lokasi tersebut.
“Kita harapkan juga masyarakat bisa
memahami niat baik pemerintah untuk menertibkan karena kegiatan mereka jelas
melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tutup Aminudin.
Seperti
diketahui, PT Kelian Equatorial Mining (KEM) di Kabupaten Kutai Barat sudah ditutup
sejak Februari 2005, setelah beroperasi hampir 12 tahun. Perusahaan asal
Australia tersebut mengeksploitasi tambang emas di Kampung
Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat (Kubar). Lahan bekas tambang
tersebut meninggalkan danau raksasa sebagai penampung limbah industry yang diyakni
masih mengandung zat mercury. Untuk menghindari pencemaran lingkungan pihak
perusahaan juga sudah membangun bendungan pembatas Dam Namuk. Warga juga
dilarang masuk ke areal tersebut tanpa ijin. Namun belakangan justru makin
banyak warga melakukan penambangan liar disekitar lokasi ini. Karena itu
pemerintah kutai barat akan mengambil langkah tegas dengan menutup total lokasi
dengan luas lebih dari enam ribu hektar tersebut.
Laporan Reporter RRI Sendawar Mikael Carolus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar