RRI Sdw Kubar: Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Barat Kembali melakukan sosialisasi
bagi Pedagang Kaki Lilma (PKL) terkait kepemilikan bangunan yang memakan badan Kamis
(18/9/2014).
Kepada
RRI di Sendawar, Kepala
Seksi Oprasional Pengendalian dan Kerjasama Pada Satpol-PP Kutai Barat Mikael
Dodik mengatakan, Sosialisasi Tersebut di lakukan pada Beberapa
Kampung dan Kecamatan Seperti Kampung Mencimai, Rejo Basuki dan Kecamatan
Linggang Bigung. Di tambahkan
dalam sosialisasi tersebut pihaknya meminta warga agar segera membongkar
bangunannya sendiri sebelum di bongkar paksa oleh petugas. Terutama Pemilik bangunan
kios yang memakan badan jalan atau mendekati pinggir jalan.
Dodik
menegaskan, pemilik bangunan diberi waktu dua minggu untuk membongkar sendiri
kios atau lapak yang dibangun tidak sesuai aturan. Hal ini juga sudah menjadi
kesepakatan bersama kedua belah pihak setelah sosialisasi dilakukan.
“Kedepan kota ini akan berkembang
diperlukan jalan yang sangat luas. Karena itu dari sekarang kita sudah harus
menertibkan bangunan yang terlalu dekat dengan jalan. Ini juga sudah ditetapkan
dalam perda jadi kita harapkan supaya pemilik bangunan itu mengikuti aturan
yang telah diperdakan”, tegas Dodik.
Lebih
lanjut di katakan sesuai perda tata ruang Kutai Barat, areal jalan raya harus
bebas dari bangunan liar termasuk kios dan lapak yang diberi jarak enam meter
dari pinggir jalan. Karena itu diharapkan agar semua masyarakat termasuk PKL
yang telah di berikan teguran dapat mentaati peraturan yang telah di canangkan
pemerintah daerah. Hal ini demi kenyamanan pengguna jalan serta menjaga
keindahaan kota di wilayah tersebut.
Laporan reporter RRI Sendawar Mikael
Carolus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar