SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI SITUS LPP RRI SENDAWAR KUTAI BARAT SAATNYA ANDA DENGAR DAN BICARA LEWAT RRI

RRI SENDAWAR TERKINI

Jumat, 19 September 2014

Satpol PP Kutai Barat Beri Sosialisasi Bagi PKL

RRI Sdw Kubar: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Barat Kembali melakukan sosialisasi bagi Pedagang Kaki Lilma (PKL) terkait kepemilikan bangunan yang memakan badan Kamis (18/9/2014).
Kepada RRI di Sendawar, Kepala Seksi Oprasional Pengendalian dan Kerjasama Pada Satpol-PP Kutai Barat Mikael Dodik mengatakan, Sosialisasi Tersebut di lakukan pada Beberapa Kampung dan Kecamatan Seperti Kampung Mencimai, Rejo Basuki dan Kecamatan Linggang Bigung. Di tambahkan dalam sosialisasi tersebut pihaknya meminta warga agar segera membongkar bangunannya sendiri sebelum di bongkar paksa oleh petugas. Terutama Pemilik bangunan kios yang memakan badan jalan atau mendekati pinggir jalan. 
Dodik menegaskan, pemilik bangunan diberi waktu dua minggu untuk membongkar sendiri kios atau lapak yang dibangun tidak sesuai aturan. Hal ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama kedua belah pihak setelah sosialisasi dilakukan.

“Kedepan kota ini akan berkembang diperlukan jalan yang sangat luas. Karena itu dari sekarang kita sudah harus menertibkan bangunan yang terlalu dekat dengan jalan. Ini juga sudah ditetapkan dalam perda jadi kita harapkan supaya pemilik bangunan itu mengikuti aturan yang telah diperdakan”, tegas Dodik.

Lebih lanjut di katakan sesuai perda tata ruang Kutai Barat, areal jalan raya harus bebas dari bangunan liar termasuk kios dan lapak yang diberi jarak enam meter dari pinggir jalan. Karena itu diharapkan agar semua masyarakat termasuk PKL yang telah di berikan teguran dapat mentaati peraturan yang telah di canangkan pemerintah daerah. Hal ini demi kenyamanan pengguna jalan serta menjaga keindahaan kota di wilayah tersebut. 

Laporan reporter RRI Sendawar Mikael Carolus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar